Salin Artikel

Fahri Hamzah Nilai RUU HIP Akan Digugat jika Tetap Disahkan, Ini Alasannya

Ia mengatakan, ketika amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 dilakukan hingga empat kali, Pembukaan UUD 1945 tetap dikunci agar tidak ada perubahan karena Pancasila termaktub dalam pembukaan tersebut.

Perubahan UUD itu pun, kata dia, relatif diterima oleh semua kalangan karena di masa sebelumnya dinilai jelas ada penyelewengan menggunakan teks-teks sensitif seperti itu.

Antara lain soal kewenangan Presiden hingga jangka waktu kekuasaan Presiden yang tidak terbatas sehingga saat itu dilakukan diskusi dan diubah.

"Tapi setelah amandemen konstitusi dilakukan empat kali, Pancasila dipastikan tidak ada perubahan karena untuk amandemen konstitusi saja, pembukaannya kami tidak mau amandemen karena ada teks Pancasila di dalamnya," ujar Fahri dalam acara "Aiman Spesial Kemerdekaan " di Kompas TV, Senin (17/8/2020) malam,

Hal itu pula, kata dia, yang membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat itu memperkenalkan empat pilar yang sedianya sudah berjalan dan sedianya tetap terus disosialisasikan kepada masyarakat.

"Tiba-tiba di tengah jalan, saya menganggap di awal itu ada histeria untuk mengatakan siapa yang salah dalam hal ini, dianggap seolah-olah dinamika yang dikatakan Bung Karno dicap sebagai penyimpangan. Karena itu menurut saya, ujungnya termasuk HIP akan digugat org karena awalnya niatnya salah," tutur Fahri.

Kesalahan niat itu, kata dia, karena ada anggapan bahwa ada orang lain yang akan mengganti Pancasila hanya karena Pancasila berdinamika sebagaimana kehendak Soekarno dulu.

Ia menilai, pidato Bung Karno paling bagus soal Pancasila walaupun tim perumus panitia 9 tidak menggunakan teks yang dibuat Bung Karno dalam perumusan Pancasila tersebut.

"Tapi karena itu, kelahiran Pancasila 1 Juni menurut saya adalah kelahiran dinamika, Pancasila sebagai ideologi dinamis. Saya ingin Pancasila tetap dinamis, jangan kaku. Jangan orang salah ngomong sedikit lalu kena hukuman," kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya tak perlu ada interpretasi lain terkait Pancasila.

Diketahui, dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Antara lain yang menjadi polemik adalah munculnya konsep Trisila dan Ekasila serta tak ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/08321041/fahri-hamzah-nilai-ruu-hip-akan-digugat-jika-tetap-disahkan-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke