Peraturan tersebut akan dikeluarkan supaya perusahaan serta pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah sedang menyiapkan PP tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam acara penganugerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara daring, Rabu (12/8/2020).
"Dengan PP ini, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," lanjut dia.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang aspek kesehatan, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi.
Aktivitas perekonomian bahkan menurun drastis sebab adanya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi penularan Covid-19 semakin meluas.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian nasional pada triwulan II tahun 2020 pertumbuhannya mengalami konstraksi sebesar 5,32 persen.
Konsumsi rumah tangga pun mengalami pertumbuhan minus sebesar 5,51 persen.
Bahkan dari sisi sektoral, dua sektor utama yakni perdagangan dan industri pengolahan terkontraksi sebesar 7,57 dan 6,19 persen.
Tak hanya itu, penurunan jumlah wisatawan, berhentinya kegiatan operasional perusahaan yang diiringi dengan dirumahkan atau di-PHK-nya para pekerja juga memperlambat laju ekonomi nasional.
"Persoalan ini merupakan tantangan berat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya," kata dia.
Adapun relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan bantuan sosial untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi.
Bantuan mulai dari bantuan sosial program keluarga harapan, bantuan Kartu Pra Kerja, subsidi upah atau gaji para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, serta program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar serta harus diselaraskan dengan program-program jaminan sosial," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/16294091/pemerintah-siapkan-pp-terkait-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan