Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono meyakini, pedoman tersebut tidak akan terlalu menyulitkan pihaknya dalam menyelidiki atau menyidik perkara yang melibatkan oknum jaksa.
"Enggak (akan mempersulit penyelidikan atau penyidikan) lah. Kami hormati institusi penegak hukum lain," ucap Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Diketahui, Kejagung menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.
Pedoman turut mengatur perihal tata cara mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
Lembaga yang hendak memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap dan menahan jaksa disebut mesti mengajukan permohonan dengan dilengkapi dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung.
Pejabat yang ditunjuk juga dapat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda untuk memperoleh informasi tentang jaksa yang akan dipanggil atau ditahan.
Jaksa Agung Muda, bahkan dapat melakukan ekspose untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jaksa tersebut.
Pejabat yang ditunjuk kemudian memberi rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menolak permohonan izin apabila dokumen yang diajukan tidak lengkap, tidak sesuai atau tidak memiliki urgensi.
Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung itu akan disampaikan kepada instansi pemohon maksimal dua hari sejak diterbitkan.
Namun, izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Untuk jaksa yang terkena tangkap tangan, kepala satuan kerja diinstruksikan mengambil langkah dan memberi pendampingan hukum terhadap jaksa tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/16224111/proses-hukum-jaksa-mesti-seizin-jaksa-agung-ini-tanggapan-polri