JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/8/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dua dari tiga saksi yang dipanggil hari ini merupakan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Bahrain Lubis dan Hilman Lubis.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa.
Hilman Lubis sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada Jumat (17/7/2020) atas kapasitasnya sebagai Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Dalam pemeriksaan terhadap Hilman dan dua saksi lainnya saat itu, penyidik mendalami lahan kebun kelapa sawit di wilayah Padang Lawas yang diduga dimiliki oleh Nurhadi.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik Tersangka NHD (Nurhadi) di wilayah padang lawas," kata Ali saat itu.
Adapun seorang saksi lain yang dipanggil penyidik hari ini adalah seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Musa Daulae.
Diketahui, Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/11082191/kpk-panggil-dua-pns-sebagai-saksi-kasus-mantan-sekretaris-ma-nurhadi