Hal itu disampaikan Syamsuddin menggapi kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai Dewas KPK lambat menangani dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
"Seperti pernah saya sampaikan, Dewas bekerja profesional. Kita tidak mau gegabah dan tergesa-gesa," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Syamsuddin menuturkan, Dewas KPK tidak akan begitu saja menetapkan seseorang seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup.
"Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi bersabarlah," ujar Syamsuddin.
Kendati demikian, Syamsuddin tidak mempermasalahkan kritik ICW yang menilai Dewas KPK lambat menangani laporan dugaan pelanggaran etik.
Menurut Syamsuddin, hal itu merupakan kritik dari publik yang akan dijadikan masukan untuk perbaikan kinerja Dewas KPK dan KPK.
"Silakan saja. Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan," kata Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya, ICW menilai Dewas KPK lambat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, secara kasat mata, semestinya Firli sudah dapat dipastikan melanggar kode etik.
Itu karena eks Kapolda Sumatera Selatan tersebut menunjukkan gaya hidup hedonisme dengan menggunakan helikopter mewah.
"Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/15522061/dianggap-lambat-tangai-dugaan-pelanggaran-etik-firli-dewas-kpk-kita-tak-mau