Salin Artikel

KPK: Banyak ASN Tak Netral dan Ikut Mobilisasi Pendanaan Kandidat Pilkada

Hal ini salah salah satunya dibuktikan dengan temuan survei KPK yang mengungkap bahwa dalam tiga Pilkada terakhir, ASN tidak hanya memberi dukungan suara ke calon kepala daerah tertentu, tapi juga ikut memobilisasi pendanaan kandidat.

"Netralitas itu susah memang, kalau kita bilang dia netral, secara spesifik kita bilang dia netral apa enggak, sudah pasti dia tidak netral," kata Pahala dalam diskusi daring yang digelar Komisi ASN (KASN), Rabu (5/8/2020).

"Terbukti dari 80 persen mereka bukan hanya tidak netral tapi secara khusus memobilisasi dukungan dalam bentuk dana dan dalam bentuk donasi ke calon yang dipilih," lanjutnya.

Dari hasil survei KPK terhadap 466 calon kepala daerah yang kalah di Pilkada 2015, 2017, dan 2018, lebih dari 70 persen responden mengaku pencalonannya di Pilkada didukung sponsor.

Dukungan itu datang dari kepala dinas, kepala badan, yang menjadi tim sukses petahana dan ikut memobilisasi dana supaya calon yang ia dukung terpilih.

ASN yang mendukung atau menjadi sponsor calon pun umummya meminta timbal balik keuntungan jika kandidat yang mereka dukung memenangkan Pilkada.

Timbal balik itu berupa janji kenaikan jabatan, atau jabatan tertentu yang diinginkan.

"Secara spesifik mereka minta kemudahan akses donatur atau kolega untuk menjabat di pemerintah daerah atau BUMD," ungkap Pahala.

"Dan itu terkonfirmasi dari awalnya hanya 60 persen tapi di Pilkada terakhir 2018 sudah 81 persen," tuturnya.

Menurut Pahala, upaya ASN mendukung calon kepala daerah bisa diindikasikan dari adanya pergantian pejabat di dinas-dinas yang potensial memobilisasi sumber dana, mendekati penyelenggaraan Pilkada.

Adapun dinas-dinas potensial yang dimaksud misalnya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Badan Pendapatan Daerah.

"Kita takjub juga, mungkin kita ngobrol-ngobrol dengan Menpan RB dengan KASN, kok bisa 200 pejabat dimutasi sekaligus, kita pikir apa ini 200, itu hampir se-kabupaten," ucap Pahala.

Dari hasil survei itulah KPK berkesimpulan bahwa netralitas ASN sangat mengkhawatirkan.

Jabatan kepala dinas dan kepala badan menjadi posisi yang rawan melanggar netralitas karena kerap kali berkontribusi sebagai tim sukses calon.

"Bahwa netralitas ASN itu sangat mengkhawartirkan, terutama ASN yang duduki posisi-posisi kepala dinas maupun kepala badan yang sebenarnya ASN yang bukan tim sukses tapi praktiknya mereka timses," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 456 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Dari jumlah tersebut, 344 ASN telah dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KASN. Namun, rekomendasi itu belum seluruhnya ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Data tersebut berasal dari catatan KASN per 31 Juli 2020.

"Sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen," kata  Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (5/8/2020).

Diketahui, sebanyak 21,5 persen ASN melanggar netralitas lantaran melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada.

Kemudian, 21,3 persen ASN kampanye dan sosialisasi Pilkada di media sosial. Lalu, 13,6 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

Sementara itu, 11,6 persen ASN didapati memasang spanduk/baliho yang mmpromosikan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

Terakhir, sebanyak 11 persen ASN membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/06320331/kpk-banyak-asn-tak-netral-dan-ikut-mobilisasi-pendanaan-kandidat-pilkada

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke