Kendati demikian, tidak semua izin tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh Dewas.
Kata Albertina, ada izin yang dikabulkan, ada yang tidak dikabulkan, atau ada yang dikabulkan tetapi hanya sebagian.
"Untuk perizinan, izin penyadapan yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas sejumlah 46. Kemudian izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," kata Albertina dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
"Saya kasih contoh, misal izin penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita. Bisa dikabulkan 20 (item) bisa hanya dikabulkan 14 atau 16 (item) misalnya," ujarnya.
Namun, Albertina menegaskan, sampai saat ini belum ada izin yang ditolak seluruhnya oleh Dewas.
"Tapi yang ditolak sebagian itu ada," ucap dia.
Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.
Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.
Dewas KPK pun sudah menyiapkan sebuah aplikasi yang akan mempermudah proses pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, lewat aplikasi tersebut nantinya izin dapat diberikan di manapun para anggota Dewan Pengawas KPK berada.
"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/17383761/dewan-pengawas-kpk-telah-keluarkan-46-izin-penyadapan