JPU KPK menilai Wahyu bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan. Satu, menyatakan Terdakwa I Wahyu Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," dikutip dari surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang, Senin (3/8/2020).
Selain pidana pokok di atas, JPU KPK juga menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan bagi mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDI-P, Agutiani Tio Fridelina.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang meringankan bagi Wahyu dan Agustiani adalah bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tindakan keduanya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, telah menikmati keuntungan dari perbuatannya, serta perbuatan keduanya yang berpotensi mencederai hasil Pemilu.
JPU KPK menilai Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, JPU KPK juga menilai Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dinilai melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Agustiani dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," kata JPU KPK.
Merujuk pada SEMA tersebut, JPU KPK menilai Wahyu tidak memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai JC yakni bukan pelaku utama dan bersikap kooperatif.
Menurut JPU KPK, fakta persidangan membuktikan Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan suap dari Saeful Bahri dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
JPU KPK juga menilai Wahyu tidak terlalu kooperatif selama mengikuti pemeriksaan dalam persidangan.
"Jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," kata JPU KPK.
Bantahan itu antara lain mengenai uang yang diterima dari Saeful tak terkait dengan permohonan penggantian caleg serta bantahan soal uang dari Rosa yang disebutnya untuk bisnis properti.
"Bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata JPU KPK.
Di sisi lain, kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan, menilai alasan JPU KPK tersebut tidak berdasar.
Ia berpendapat, perbuatan Wahyu menerima suap seharusnya tidak otomatis menjadikan Wahyu sebagai pelaku utama.
"Menerima kan belum tentu sebagai pelaku utama karena terdakwa lainnya juga sama-sama menerima uang dan tidak dianggap pelaku utama," ujar Tony.
Tony juga menilai JPU ragu-ragu dalam memberikan tuntutan dalam perkara yang menjerat Wahyu.
Menurut Tony, keragu-raguan itu tercermin dari perbedaan antara tuntutan dan dakwaan yang disusun jaksa di mana pada dakwaan jaksa menyebut Wahyu menerima suap untuk mengurus pergantian antarwaktu.
"Namun tuntutannya malah tidak jelas apakah PAW, pergantian calon terpilih atau pengalihan suara ke Harun Masiku, karena itu masing-masing hal berbeda-beda prosedurnya dan instansi yang berwenang," ujar Tony.
Ia pun berharap majelis hakim juga merasakan keragu-raguan jaksa tersebut sehingga dapat mengambil putusan yang adil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/05592491/tuntutan-8-tahun-penjara-bagi-wahyu-setiawan