Peniadaan sidang itu dilakukan hingga jangka waktu yang belum ditentukan.
"Belum ditentukan sampai kapan, nanti sambil melihat perkembangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono sebagaimana dikutip Antara, Kamis (23/7/2020).
Selama itu, MK akan melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh penjuru ruangan serta sarana dan prasarana yang ada di Gedung MK.
Adapun sidang sejumlah perkara yang diagendakan untuk digelar pada Senin mendatang, yakni uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan oleh Ignatius Supriyadi.
Selanjutnya, uji materi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpph Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Gugatan ini diajukan Damai Hari Lubis serta Triono dan Suyanto.
Perkara lainnya adalah uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang doajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Seluruh sidang tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Diketahui, MK meniadakan sidang pengujian undang-undang pada pertengahan Maret 2020 dan baru mengadakan sidang kembali pada akhir April 2020.
Salah satu pertimbangan dibukanya sidang kembali karena ada sejumlah pihak mengajukan uji materi Perppu Penanganan Covid-19. Uji materi Perppu itu pun dinilai mendesak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/16330461/mk-tiadakan-sidang-uji-materi-hingga-waktu-yang-tak-ditentukan