Untuk diketahui, DPR sedang masuk dalam masa reses sejak 16 Juli 2020 lalu.
"DPR khususnya Baleg rutin mengadakan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja. Pada reses yang sekarang hal yang sama masih terus berlangsung," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
"Pertanyaannya kenapa kegiatan pembahasan RUU ini tidak dilarang? Aturan mana di Tatib DPR yang mengecualikan pembahasan legislasi bisa terus dilanjutkan pada masa reses?" kata dia.
Lucius membandingkan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang ditolak pimpinan DPR berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) dengan alasan sedang reses.
Menurut dia, DPR tak konsisten menjalankan Tata Tertib DPR.
"Penolakan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR tampak tidak konsisten jika mengacu ke Tata Tertib DPR," ujarnya.
Lucius menjelaskan, jika Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengacu pada Pasal 1 dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, khususnya aturan mengenai masa reses, alasan tersebut dapat diterima.
Aturan tersebut berbunyi "Masa reses merupakan masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja".
Lucius mengatakan, Pasal 1 ini didukung Pasal 52 ayat 2 yang menyatakan, apabila dalam masa reses ada masalah menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi.
Menurut Lucius, tidak ada aturan dalam Tata Tertib DPR yang membedakan rapat pembahasan RUU dan rapat dalam fungsi pengawasan.
Oleh karenanya, ia menilai, aturan tatib yang dibuat DPR itu tidak konsisten.
"Yang langsung terlihat adalah betapa tidak konsistennya aturan Pasal 1 maupun pasal 52 diterapkan oleh DPR saat ini," ujarnya.
Lucius mengatakan, dari perbedaan perlakuan atas dua kegiatan DPR di masa reses tersebut.
Ia menilai, pimpinan DPR tebang pilih dalam memberikan izin untuk berkegiatan di masa reses.
"Kelihatan sekali ada tebang pilih dalam hal ijin pimpinan bagi DPR untuk berkegiatan di dalam kompleks DPR pada masa reses. Padahal Tatib tak pernah memberikan pengecualian hanya untuk pembahasan legislasi tetapi tidak untuk pelaksanaan fungsi pengawasan," ucapnya.
Lebih lanjut, Lucius menduga, penolakan izin RDP Komisi III sangat kuat karena isu buron Djoko Tjandra yang menjadi pokok pembahasan-pembahasannya.
"Sangat mungkin kemudahan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia dengan status buron itu memang karena di-backing elite politik atau minimal punya hubungan dengan jejaring mafia politik baik yang di parlemen maupun di partai politik," kata dia.
Adapun dalam masa reses yang dimulai sejak 16 Juli 2020, Baleg DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Selasa (22/7/2020).
Baleg tetap melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU sapu jagat tersebut.
Sementara itu, Komisi III mengajukan surat izin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan lembaga penegak hukum terkait isu buron Djoko Tjandra ke pimpinan DPR.
Namun, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak menandatangani surat izin RDP tersebut.
Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan Tata Tertib DPR dan putusan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," kata Azis dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Azis menjelaskan, berdasarkan tatib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya, apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/11434231/saat-reses-dpr-terus-bahas-ruu-cipta-kerja-tetapi-tolak-rdp-djoko-tjandra