Salin Artikel

KPK Siap Usut Dugaan Suap di Balik Kaburnya Djoko Tjandra

"Kalau kehadirannya dan aktivitasnya di Indonesia pada saat beberapa waktu yang lalu misalnya di-backup aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah, jikalau ada indikasi suap, misalnya ada indikasi atau gratifikasi, tentu kami akan melakukan penindakan lebih lanjut," mata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020).

Ghufron menuturkan, KPK dapat turun tangan dengan menindak langsung atau melakukan supervisi dengan instansi penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Namun, KPK belum bisa memastikan apakah akan menindak langsung atau melakukan supervisi karena kasus itu tengah ditangani oleh instansi penegak hukum lain.

"Teman di instansi lain, aparat penegak hukum lain sedang berproses, kalau di dalamnya ada inidikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11 (UU KPK) ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," kata Ghufron.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga ada praktik suap sehingga Joko dapat keluar masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buron Joko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," kata Kurnia, Kamis (16/7/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/21554191/kpk-siap-usut-dugaan-suap-di-balik-kaburnya-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke