Salin Artikel

Tolak Gugatan Bawaslu, MK Tegaskan Aturan Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada Konstitusional

Gugatan itu sebelumnya dimohonkan oleh tiga anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka menyoal Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) UU Pilkada.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).

Dalam permohonannya, pemohon menyebut waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran Pilkada sangat terbatas.

Bawaslu memiliki waktu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran paling lama tiga hari setelah laporan diterima.

Sedangkan batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran adalah dua hari.

Makna hari yang dimaksud dalam UU Pilkada ini merupakan "hari kalender", bukan "hari kerja".

Oleh karenanya, pemohon meminta MK menyatakan batas waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada yang ada dalam UU Pilkada inkonstitusional, serta mengganti ketentuan "hari kalender" menjadi "hari kerja".

Namun demikian, menurut Mahkamah, permintaan itu tak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menyebut bahwa tidak ada persoalan konstitusional dalam pasal yang dipersoalkan pemohon.

Sebaliknya, Bawaslu bertanggung jawab untuk mengatur strategi pengawasan sehingga dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan optimal.

"Hal tersebut terkait bagaimana Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota mengatur atau membuat desain serta strategi pengawasan dan penegakan hukum pemilihan kepala daerah yang lebih efektif, sehingga tenggat waktu berdasarkan ukuran hari kalender yang disediakan undang-undang dapat dipenuhi secara baik dan optimal," ujar Hakim Saldi Isra.

Selain itu, Mahkamah juga menolak argumentasi pemohon yang membandingkan batas waktu Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada dengan Pemilu. Dalam hal Pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang.

Menurut Mahkamah, ketentuan itu konstitusional lantaran beban kerja penyelenggara dalam Pemilu jauh lebih berat dibandingkan dengan Pilkada.

Hal ini salah satunya disebabkan karena jumlah peserta Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu. Dengan demikian, potensi pelanggaran di Pilkada pun menjadi lebih minim.

"Sekalipun tenggang waktu penanganan pelanggaran Pilkada berbeda dengan tenggang waktu penanganan pelanggaran Pemilu, namun kebijakan hukum dimaksud masih proporsional ditinjau dari aspek perbedaan beban kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada," ujar Saldi lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/22/16023181/tolak-gugatan-bawaslu-mk-tegaskan-aturan-batas-waktu-penanganan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke