Keduanya merupakan terpidana kasus suap terhadap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
"Terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung," lanjut dia.
Ali mengatakan, Hendri akan menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa di dalam tahanan. Sementara Syahbudin akan menjalani hukuman lima tahun penjara dikurangi masa di dalam tahanan.
Diketahui, Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi pidana badan selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hendri juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta.
Sedangkan Syahbudin, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan.
Selain Wan Hendri dan Syahbudin, KPK juga menjebloskan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas 1A Bandar Lampung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/18325681/kpk-jebloskan-dua-tersangka-suap-bupati-lampung-utara-nonaktif-ke-sel