Salin Artikel

Sekjen PDI-P : Presiden Jokowi Punya Pertimbangan Strategis Bentuk Komite Covid-19

Hal ini disampaikan Hasto menanggapi dibentuknya Komite berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

"Komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebenarnya ini merupakan bentuk focusing dari apa yang menjadi skala prioritas dari pemerintahan Pak Jokowi," kata Hasto dalam diskusi Lembaga Survei Indikator Politik secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Hasto mengatakan, Presiden Joko Widodo pasti mempunyai pertimbangan strategis dalam membentuk Komite yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut.

"Buktinya komite dipimpin oleh menko perekonomian, ditambah Menkeu dan Menkes dan kemudian ada Ketua pelaksana harian yaitu Pak Erick Thohir, tentu saja presiden punya pertimbangan strategis, komite ini adalah kesatuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto tak menjelaskan secara rinci pertimbangan strategis presiden dalam membentuk Komite Penanganan Covid-19 tersebut.

Namun, menurutnya, PDI-P optimistis tim tersebut dapat mengatasi dampak Covid-19.

"Kalau kita lihat pengalaman kompetensi dari seluruh tim yang ada, maka PDI-P optimis dengan integrasikan persoalan kesehatan di dalam mencegah Covid-19 dan ekonomi sekaligus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Dalam Pepres itu dijelaskan, komite ini dibentuk dengan menimbang sejumlah hal.

Salah satunya karena penanganan Covid-19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional.

Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional.

Oleh karena itu, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.

Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa Komite tersebut terdiri atas:

1. Komite Kebijakan

2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan

3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional

Komite Kebijakan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.

Keenam menteri tersebut yakni: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia

Sementara satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.

Lalu komite ini juga memiliki dua sekretaris, yakni Sekretaris Program Raden Pardede dan Sekretaris Administrasi Suswijono.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/17222801/sekjen-pdi-p-presiden-jokowi-punya-pertimbangan-strategis-bentuk-komite

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke