JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Tiga anggota DPRD Jambi tersebut yakni eks pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan; eks pimpinan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; dan eks pimpinan Fraksi Restorasi, Nurani Cekman.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk Tersangka PN (Parlagutan), Tersangka TH (Tadjudin) dan Tersangka CM (Cekman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan itu berlaku mulai Senin ini hingga Jumat (28/8/2020) mendatang.
Ada pun ketiga tersangka itu telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak Selasa (30/6/2020) lalu.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.
Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 13 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang yelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian, membahas dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/12515741/kpk-perpanjang-masa-penahanan-tiga-anggota-dprd-jambi-periode-2014-2019