Salin Artikel

Kasus Buron Djoko Tjandra, Kabareskrim: Keterlibatan Pihak di Luar Polri Diselidiki

“Untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Kendati demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Bareskrim juga sedang mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Menurutnya, proses pidana terhadap pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus penyidik saat ini.

Pada Senin (20/7/2020) besok, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyerahkan hasil pemeriksaan kasus buronan Djoko Tjandra yang menyeret petinggi Polri kepada Bareskrim.

Hasil interograsi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan mengusut kasus ini ke ranah pidana.

Menurut Listyo, pihaknya sudah melakukan investigasi bersama dengan Divisi Propam dalam kasus yang membuat tiga jendera polisi dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan hasil sementara, perwira tinggi (pati) di Polri yang terlibat dalam kasus ini diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Menurut Listyo, diduga terjadi pelanggaran pada Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Pasal 221 KUHP mengatur soal menyembunyikan pelaku kejahatan dan menghalangi penyidikan. Sementara Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen.

Selain proses pidana, Listyo mengatakan, pihaknya juga sedang fokus untuk menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC (Djoko Tjandra) untuk buka semua tabir,” tutur Listyo.

Diketahui, Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Listyo memastikan Prasetijo bakal dijerat pidana.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/19/15300841/kasus-buron-djoko-tjandra-kabareskrim-keterlibatan-pihak-di-luar-polri

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke