JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku belum melihat adanya keterlibatan pimpinan atau atasan pejabat Polri yang diduga turut membantu pelarian buron Djoko Tjandra.
“Saya belum melihat adanya keterlibatan atasan, karena jika ada, maka tidak mungkin kasus ini cepat dibongkar dan pelakunya cepat diproses,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Sejauh ini terdapat setidaknya dua jenderal polisi berbintang satu atau berpangkat brigadir jenderal yang diduga terlibat.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra dan memfasilitasi penerbitan surat kesehatan bagi Djoko Tjandra.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga terlibat dalam terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.
Kompolnas pun mendorong penelusuran terhadap peran keduanya.
“Harus ditelusuri bagaimana peran-peran mereka di dua satker berbeda. Apakah mereka sudah ‘membantu’ Djoko Tjandra sejak lama atau baru-baru ini saja?” tuturnya.
Poengky berpandangan, kasus tersebut sangat memalukan dan mencoreng citra Polri.
Namun, ia mengapresiasi tekad Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk menangani kasus ini dan melakukan “bersih-bersih” di internal kepolisian.
Lebih lanjut, Kompolnas pun mendorong adanya sanksi tegas bagi anggota yang terlibat. Poengky berharap masyarakat turut membantu untuk mengawasi kasus ini.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono meminta publik menunggu hasil penyidikan.
Hal itu diungkapkan Argo ketika diminta tanggapannya perihal kemungkinan keterlibatan pimpinan dalam kasus ini.
“Tunggu saja penyidikan biar berjalan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun mencopot Prasetijo dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo mengeluarkan surat jalan atas inisiatif sendiri.
Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat tidak berkaitan dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo juga disebut memanggil dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dalam rangka membuat surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
Sementara itu, dugaan keterlibatan Nugroho terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut penelusuran IPW, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Dari foto yang diberikan IPW, surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani oleh Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Divisi Propam Polri lalu memeriksa Nugroho terkait red notice tersebut. Meski pemeriksaan belum selesai, Argo mengatakan Nugroho diduga melanggar kode etik.
“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Pemeriksaan saksi terkait red notice tersebut masih terus dilakukan Propam Polri.
Atas karut-marut ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan tak pandang bulu.
Kasus itu juga akan diseret ke ranah pidana dan proses investigasi akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Listyo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/13321801/kompolnas-belum-lihat-keterlibatan-atasan-pejabat-polri-yang-diduga-bantu