Ia bahkan mempersilakan anggotanya untuk mundur apabila tidak dapat menjalankan komitmen tersebut.
"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
"Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim," ujar dia.
Hal itu ia sampaikan ketika ditanya perihal surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Terkait hal tersebut, Listyo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengusutan serta membentuk tim gabungan.
Ia sekaligus memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat tersebut.
"Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," ujarnya.
Hal itu akan dilakukan untuk menjaga nama baik institusi dan memberi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan melakukan pelanggaran.
Diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.
Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.
Hingga saat ini Kompas.com berupaya mendapatkan konfirmasi dari Prasetyo terkait pernyataan IPW.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Prasetyo, akan tetapi nomor telepon genggamnya tidak aktif.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/13463351/kabareskrim-bareskrim-sedang-berbenah-anggota-tak-bisa-ikuti-silakan-mundur