Salin Artikel

Eks Dirut PT Pilog Diperiksa KPK, Ditanya soal Penerimaan Uang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ahmadi dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi dari Tersangka TAG (Taufik)," kata Ali, Jumat.

Ali mengatakan, penyidik akan mendalami detail terkait penerimaan uang tersebut secara lebih lanjut.

Adapun hari ini Ahmadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia untuk tersangka Taufin Agustono.

Nama Ahmadi sebelumnya pernah disebut menerima uang saat Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk terdakwa Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Perhitungan fee yang diterima Ahmadi Hasan adalah 300 dollar Amerika Serikat per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima seluruhnya sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat," kata jaksa, saat itu.

Penyerahan fee itu dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar 14.700 dollar Amerika Serikat pada 27 September 2018. Uang itu diserahkan Asty ke Ahmadi di Restoran Papilon Pacific Place.

Kemudian, pada 14 Desember 2018 Asty menyerahkan uang sebesar 13.800 dollar Amerika Serikat ke Ahmadi di kantor PT Pilog.

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Nota itu pada intinya menyebutkan, PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah mengembangkan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Taufik disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/22511041/eks-dirut-pt-pilog-diperiksa-kpk-ditanya-soal-penerimaan-uang

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke