Salin Artikel

DPR RI: Program Tapera Harus Untungkan Rakyat

KOMPAS.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus menguntungkan bagi rakyat.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Komisioner Tapera di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Menurut dia, agar Tapera menguntungkan rakyat, pemerintah harus melakukan empat hal berikut ini:

1. Kaji batas maksimal penghasilan Rp 8 juta per bulan

Ahmad Syaikhu mempertanyakan alasan aturan yang membatasi peserta Tapera, yakni mereka dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.

Aturan itu berlaku, khususnya untuk kelompok sasaran kredit perumahan rakyat (KPR) Sejahtera, KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM).

Aturan itu ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut dia, Rp 8 juta itu merugikan masyarakat. Misal suami-istri bekerja dengan upah minimum regional DKI Jakarta Rp 4,2 juta, maka mereka tidak bisa ikut Tapera karena pendapatan gabungan adalah Rp 8,2 juta.

“Perlu pijakan kuat jika ingin menetapkan batas maksimal Rp 8 juta,” kata Syaikhu dalam keterangan tertulis.

Ia mencontohkan, Rp 8 juta dijadikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai landasan mengikutkan MBR dalam Tapera. Saat ini, pajak penghasilan masih dibebaskan.

2. Tambah target unit rumah

Tapera tidak hanya mengelola dana dari eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum), tetapi juga menerima peserta dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dana wakaf, dan program pembiayaan rumah lainnya.

“Artinya, target 500.000 masih kurang. Backlog pada awal 2020 untuk kelompok ini masih 1,72 juta unit, belum penambahan kebutuhan rumah setiap tahunnya,” ujar Syaikhu.

Oleh karena itu, target 500.000 unit rumah itu, imbuh dia, masih sangat kurang. Kebutuhan jelas di atas angka tersebut.

3. Beri subsidi bagi ASN golongan I dan II

Syaikhu berpendapat bahwa program Tapera lebih baik ditunda pada masa pandemi Covid-19. Potongan sebesar 2,5 persen dianggap makin memberatkan beban masyarakat saat pandemi.

Namun jika pemerintah memaksa Tapera untuk segera dilakukan, ia meminta diberikannya subsidi, khususnya kepada ASN golongan I dan II.

4. Bantu peserta dapatkan kejelasan status rumah

Terakhir, Syaikhu meminta Badan Pengelola Tapera untuk bisa membantu peserta mendapatkan kejelasan status kepemilikan rumah setelah selesai mencicil.

“BP Tapera bisa membantu peserta untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas rumahnya,” ujar Syaikhu.

Selain membantu peserta mendapat kejelasan status rumah, BP Tapera juga diharapkan membantu aksesibilitas peserta untuk mendapat rumah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/11000841/dpr-ri-program-tapera-harus-untungkan-rakyat

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke