Alamsyah mengatakan, aturan itu diperlukan untuk mengatur pos-pos komisaris perusahaan BUMN mana saja yang dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, serta mana yang tidak.
"Yang seperti itu harus diplot, diatur dalam perpres sehingga kemudian jelas di mana saja dan tentunya dalam merancang perpresnya dikonsultasikan kepada publik," kata Alamsyah dalam sebuah acara diskusi, Kamis (2/7/2020).
Alamsyah mencontohkan, jabatan komisaris BUMN yang bergerak di industri pertahanan PT Pindad. Sudah semestinya diserahkan kepada orang dengan latar belakang militer.
"Pindad ya boleh lah, jelas lah. Alamsyah Saragih ditaruh di Pindad, rusak Pindad-nya. Tapi kalau kawan-kawan dari TNI yang ditaruh di situ masuk akal," ujar Alamsyah.
Alamsyah melanjutkan, perpres tersebut sebaiknya juga mengatur boleh tidaknya ASN dan TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan komisaris.
Menurut Alamsyah, tidak masalah bila ASN dan TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN selama didasari oleh alasan kompetensi.
Namun, ia mengingatkan, para ASN dan TNI/Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris tersebut tidak boleh mendapat penghasilan ganda.
"Perpres mengatur yang satu lagi, jangan rangkap penghasilan dong, jangan diputar-putar. Jangan kemudian datang cuma berapa kali, kinerjanya enggak begitu bagus, tapi dapat sekian belas miliar," kata Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi praktik rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN.
Setidaknya, terdapat 397 penyelenggara negara/penyelenggara pemerintahan yang menempati posisi komisaris.
Jumlah tersebut belum termasuk 167 orang yang menduduki jabatan serupa di anak usaha BUMN.
Indikasi tersebut merupakan temuan tahun 2019, sehingga perlu divalidasi untuk mengetahui status keaktifan masing-masing penyelenggara negara.
Alamsyah menuturkan, ada potensi maladministrasi di dalam proses rekrutmen komisaris BUMN, mulai dari konflik kepentingan, penghasilan ganda, kompetensi, jual beli pengaruh, hingga akuntabilitas kinerja komisaris.
"Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN," kata Alamsyah dalam telekonferensi, Minggu (28/6/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/15353941/rangkap-jabatan-komisaris-bumn-ombudsman-dorong-jokowi-terbitkan-perpres