Salin Artikel

Pengacara Djoko Tjandra Nilai Langkah Jaksa Ajukan PK Langgar KUHAP

Andy menilai langkah jaksa tersebut bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

“Mengapa setelah delapan tahun kemudian jaksa mengajukan upaya hukum PK? Tanpa dasar hukum yang jelas? Tanpa kendaraaan yang jelas, menabrak tatanan Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Andy melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Pasal itu berbunyi, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

Istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, juga telah mengajukan permohonan uji materi Nomor 33/PUU-XIV/2016 terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2016.

MK mengabulkan permohonan uji materi Anna. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada 2009, dalam putusan MA atas PK yang diajukan jaksa, Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta serta uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Andy menyoroti putusan MA atas PK dan membandingkannya dengan putusan MA di tahun 2001 yang menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menuturkan, dengan putusan MA menolak kasasi jaksa di tahun 2001 tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena meski perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.

“Dengan putusan kasasi yang dimohonkan jaksa telah diputus tolak, yang berarti putusan PN lah yang berlaku, dimana putusan tersebut menolak tuntutan jaksa dan JST dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Melihat proses hukum yang berkepanjangan dan dinilai telah merampas hak-haknya, Djoko mengajukan permohonan PK ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020.

“JST mengajukan permohonan PK terhadap putusan MA Nomor 12 PK/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang bertentangan khususnya terhadap penerapan Pasal 263 ayat (1) KUHAP,” ucap dia.

Pada sidang pertama yang digelar pada Senin (29/6/2020) silam, Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra masih berstatus buron hingga saat ini.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas mengatakan bahwa Djoko sudah berada di Indonesia selama kurang lebih tiga bulan. Djoko bahkan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Yasonna. Menkumham menyebutkan, tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.

"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/05465611/pengacara-djoko-tjandra-nilai-langkah-jaksa-ajukan-pk-langgar-kuhap

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke