Salin Artikel

Mahfud MD: Diskusi Tak Perlu Dilarang, Cukup Diawasi Saja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta supaya aparat tak melarang pelaksanaan diskusi daring atau webinar dan kegiatan sejenisnya.

Menurut Mahfud, tanpa adanya kegiatan diskusi, pemerintah tetap mendapat fitnah. Namun Mahfud tak menjelaskan secara spesifik soal fitnah yang ditujukan kepada pemerintah.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, pelaksanaan diskusi tak perlu dilarang dan cukup diawasi saja.

"Orang mau webinar dilarang, enggak usah, biarkan saja, kata Presiden. Wong kita seminar tidak seminar, tetap difitnah terus kok. Mau seminar, mau enggak, diawasi saja," kata Mahfud saat menghadiri acara di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, Jokowi juga berpesan agar aparat tak perlu menindak hoaks yang sifatnya ringan atau candaan. Meskipun ia akui bahwa hal-hal itu kerap terjadi dan memprihatinkan.

"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu ya, orang bergurau gitu, ya biarkan sajalah," ujar Mahfud.

Pada pokoknya, lanjut Mahfud, Jokowi berpesan supaya aparat kepolisian tak terlalu sensitif dengan bertindak secara berlebihan.

"Pesan Pak Presiden itu (berpesan) aparat itu jangan terlalu sensitif, ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili," kata dia.

Mahfud menilai, aparat perlu mengedepankan konsep restorative justice atau keadilan restoratif.

Dengan demikian, kata Mahfud, jika ada tindakan pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan, maka dapat diselesaikan dengan baik-baik, bukan dengan penangkapan oleh aparat.

"Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat, selesaikan baik-baik," ucap Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/20483651/mahfud-md-diskusi-tak-perlu-dilarang-cukup-diawasi-saja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke