Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya.
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM bersepakat untuk memulai pembahasan rancangan undang-undang operan (carry over) yang menjadi lingkup tugas Komisi III DPR tentang RKUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Khairul.
Dalam kesimpulan itu, Komisi III mendesak Menkumham untuk mengevaluasi pengawasan keimigrasian di tempat pemeriksaan dan lalu lintas perbatasan, terutama terhadap tenaga kerja asing di masa kenormalan baru atau new normal.
"Serta melakukan perbaikan SIMKIM dalam mendukung tugas Keimigrasian," ujarnya.
Komisi III, kata Khairul, mendesak Menkumham untuk menuntaskan permasalahan di bidang Pemasyarakatan, khususnya kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.
"Termasuk pengendalian dan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, dan dugaan adanya pungli di seluruh UPT Pemasyarakatan terkait, demikian pula memerhatikan transparansi dalam pemberian hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Lebih lanjut, Kairul mengatakan, Komisi III mendesak Menkumham melaksanakan tata kelola sumber daya manusia dan pola penempatan jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan organisasi.
"Serta sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan terkait," pungkasnya.
Pada April lalu, Yasonna mengatakan, Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR bahwa RUU Pemasyarakatan dan RKUHP mesti segera rampung.
"Bapak dan ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujarnya.
Namun, ia meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru.
Menurut Yasonna, pembahasan kedua RUU tidak bisa dilakukan begitu saja, meski keduanya berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna.
RKUHP tadinya bakal disahkan DPR periode 2014-2019. Namun rancangan UU itu ditentang banyak pihak. Sejumlah pasal dalam draf RKUHP dianggap kontroversial.
Pada 23 hingga 24 Desember terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa agar RUU tersebut.
Hingga akhirnya DPR periode lalu memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Pembahasannya dilanjutkan DPR periode saat ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/22093431/dpr-dan-pemerintah-sepakat-lanjutkan-bahas-rkhup-ruu-pemasyarakatan