Yasonna mengatakan, Russ Medlin masuk ke Indonesia saat Interpol belum menerbitkan red notice.
"Memang waktu dia (Russ Medlin) masuk karena belum ada red notice," kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Dengan demikian, sistem keimigrasian tidak mengenalinya dan tidak ada upaya penangkapan.
"Jadi, kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya," tambahnya.
Baru setelah red notice dikeluarkan Interpol dan masuk ke sistem informasi Imigrasi, pihaknya bersama Polri baru melakukan penangkapan.
Sebelumnya diberitakan, Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar karena mereka kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin merupakan anak-anak di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/18035901/yasonna-russ-medlin-masuk-indonesia-saat-belum-ada-red-notice