Ia menyarankan pihak yang tidak puas untuk melaporkan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan.
"Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung," kata Dini saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Hal ini disampaikan Dini menanggapi pernyataan Novel yang menilai tuntutan satu tahun penjara kepada terdakwa penyerangnya sama saja menghina Presiden Jokowi.
Dini menghormati pendapat penyidik senior KPK tersebut. Ia juga tidak dalam posisi mengatakan pendapat tersebut salah atau benar karena persepsi adalah hal yang subyektif.
"Namun tidak bisa Presiden intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif," kata dia.
Menurut Dini, Presiden Jokowi hanya berharap agar majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Ia mengatakan, secara prosedur majelis hakim bisa memutus berbeda dari apa yang dituntut oleh JPU.
"Sudah banyak juga preseden dimana majelis hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU," kata dia.
Dini juga memastikan bahwa Presiden Jokowi terus melakukan evaluasi terhadap semua kementerian dan lembaga di bawahnya, termasuk Kejaksaan Agung.
Evaluasi dilakukan secara otomatis dari waktu ke waktu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada," kata dia.
Diberitakan, Novel Baswedan merasa telah diolok-olok dengan tuntutan satu tahun penjara pada terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Ia juga berpandangan tuntutan tersebut telah menghina Presiden Joko Widodo.
"Sangat (merasa diolok-olok). Terus terang saya mendengar dari media satu tahun saya kaget ini udah sedemikian beraninya. Saya tidak tahu, jangan-jangan tuntutan ini juga menghina presiden," kata Novel dalam acara Mata Najwa, Rabu (16/6/2020).
Novel mengatakan, presiden telah memerintahkan jajarannya untuk menangani kasusnya dengan baik dan benar.
Namun, nyatanya masih ada upaya untuk memanipulasi fakta-fakta terkait kasus penyiramannya.
"Berani dengan terang-terangan, dengan vulgar membelokkan fakta, menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan bukti, menuntut satu tahun," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/20/12052311/tanggapi-novel-istana-presiden-tak-bisa-intervensi-tuntutan-jpu