"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," tegas Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Dengan demikian, kata Alissa, hal ini menambah catatan upaya penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Oleh karena itu, kata Alissa, Jaringan Gusdurian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur mengapresiasi Ismail Ahmad yang telah menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Menurutnya, Ismail Ahmad telah menggunakan hak konstitusionalnya dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.
Selain itu, Alissa meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.
Sebab, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.
"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," tegas Alissa.
Di sisi lain, pihaknya meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi dan merevisi, bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Untuk itu, Alissa mengajak kepada seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat.
"Salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam," ungkap Alissa.
Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.
"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail, Kamis.
“Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa,” katanya lagi.
Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat.
Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar postingannya dihapus.
"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar,” ujarnya.
Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut.
"Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.
“Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor,” ucap Ismail.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.
“Itu mengedukasi, tapi sudah selesai,” kata Adip singkat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/15484551/polisi-disebut-lakukan-intimidasi-terhadap-pengunggah-guyonan-gus-dur