Salin Artikel

7 Tapol Divonis Makar, Imparsial: Pemerintah Sedang Merasa Terancam

"Seiring dengan menguatnya gerakan politik anak muda di Papua, pemerintah merasa terancam dengan kehadiran para generasi muda Papua saat ini," ujar Kordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Sebanyak 7 tahanan politik itu divonis bersalah karena melanggar pasal makar akibat unjuk rasa yang mereka lakukan. 

Mereka divonis hukuman penjara 10 bulan hingga 11 bulan.

Menurut dia, vonis bersalah terhadap 7 tapol ini seolah memberi shock therapy untuk anak-anak muda maupun mahasiswa Papua, khusunya mereka yang aktif dalam gerakan menuntut pemenuhan HAM di Papua.

Vonis bersalah ini juga akan memperkuat persepsi bahwa hukum di Indonesia memang rasial.

Di sisi lain, Ardi menilai majelis hakim PN Balikpapan mencari jalan tengah dengan memvonis ringan kepada para terdakwa, yakni antara 10 hingga 11 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan para terdakwa dituntut antara 5 hingga 17 tahun penjara.

"Hakim mencari jalan tengah dengan memvonis ringan. Mengingat, besarnya tuntutan pembebasan terhadap ketujuh tedakwa ini baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri," kata dia.

"Sementara kecenderungan pemerintah saat ini adalah menghukum mereka yang berseberangan atau mengganggu program pemerintah," ucap dia.

Pada sidang putusan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, rincian vonis ketujuh tapol Papua tersebut meliputi Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara dari JPU 17 tahun dan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Fery Kombo divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 tahun.

Kemudian, Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 5 tahun dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan JPU 15 tahun.

Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/06463061/7-tapol-divonis-makar-imparsial-pemerintah-sedang-merasa-terancam

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke