Demikian ia katakan terkait pernyataan Tenaga Ahli Utama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral yang menyebut Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Jadi Istana dan para pembantunya jangan buang badan dengan mengatakan Presiden tidak bisa intervensi hukum," kata Alghiffari kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Alghiffari mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tidak boleh melakukan intervensi dalam penanganan kasus hukum.
Namun, kata dia, Jokowi bisa melakukan evaluasi kinerja aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Berdasarkan UU Kejaksaan dan UU Kepolisian, Kapolri dan Kejaksaan Agung bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.
Menurut Alghiffari, mengevaluasi kinerja kepolisian dan kejaksaan bukanlah bentuk intervensi kepala negara.
Ia pun mencontohkan bentuk intervensi kepala negara dalam upaya penegakan hukum.
"Jika Presiden perintahkan jaksa untuk tuntut pelaku lima tahun, maka itu intervensi hukum," ujarnya.
"Jika Presiden mengevaluasi Kejagung dan tim kenapa tuntutan satu tahun, itu bukan intervensi hukum. Itu Presiden sedang jalankan tugasnya sebagai atasan," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia menilai salah jika Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.
Kedua pelaku yang merupakan anggota Polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.
Namun, Donny menegaskan, Presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan yudisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.
Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/12050691/tim-kuasa-hukum-novel-baswedan-minta-istana-jangan-buang-badan