JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai Senin (15/6/2020). Tahapan Pilkada sebelumnya tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.
Keputusan dimulainya tahapan Pilkada lanjutan tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 yang ditetapkan hari ini.
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa tahapan Pilkada dilanjutkan dengan pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pelantikan panitia pemungutan suara dilakukan oleh KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
Pelantikan ada yang digelar secara daring, ada pula yang dilakukan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ada beberapa opsi, ada yang daring, ada yang hadir langsung dengan memperhatikan protokol Covid," kata Ilham kepada Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Menurut Ilham, metode pelantikan panitia pemungutan suara diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota.
"Kondisinya kan beda-beda," kata dia.
Adapun menurut data KPU, panitia pemungutan suara (PPS) yang belum dilantik berjumlah 78.891. Sedangkan yang sudah dilantik sebelum pandemi Covid-19 sebanyak 61.344.
Sementara itu, ada 39 panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang belum dilantik, dan sebanyak 21.166 sudah dilantik sebelum wabah.
Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/15/12032331/setelah-3-bulan-tertunda-tahapan-pilkada-dilanjutkan-mulai-hari-ini