“Saya sudah minta para kapoldanya untuk menindak tegas,” kata Idham ketika mengunjungi RSKI Pulau Galang, Batam, Kepri, seperti dikutip dari video yang diterima dari Divisi Humas Polri, Jumat (12/6/2020).
Ia pun berharap peristiwa pengambilan paksa jenazah yang sebelumnya terjadi di Surabaya, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan, tidak terjadi lagi.
Menurut dia, penegakan hukum dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebab, hal itu tak dapat dilakukan dengan sekadar bujukan.
“Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakkan. Penegakan disiplin memang tidak bisa dengan bujuk rayu, tapi harus dengan norma yang tegas, salah satunya dengan cara seperti itu,” kata dia.
“Kalau kita biarkan terus, mau jadi apa negara ini,” ucap Idham.
Untuk kasus di Sulsel, penyidik menetapkan 12 tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP di empat rumah sakit di Makassar.
Ada tiga tersangka dalam pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris yang terjadi Minggu (7/6/2020) lalu.
Kemudian, lima tersangka terkait peristiwa di RS Labuang Baji, dua tersangka terkait peristiwa di RS Bhayangkara, dan dua tersangka lainnya terkait peristiwa di RS Dadi.
Sementara itu, empat orang warga Surabaya yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/23012301/kapolri-minta-jajarannya-tindak-tegas-pengambilan-paksa-jenazah-pasien-covid