Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menyusul pengembalian untuk kedua kalinya berkas penyelidikan Peristiwa Paniai oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau ini benar terjadi maka dapat diartikan bahwa kasus-kasus yang Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terus mandek dan Paniai ini juga akan ikut mandek,” ungkap Rizal melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
Apabila hal itu dibiarkan maka akan berakibat pada impunitas atau sebuah keadaan di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana.
“Kalau ini berlangsung terus tanpa ada kepastian, maka ini berpotensi mengarah menjadi impunitas, sesuatu yang sangat diharamkan dalam prinsip norma HAM internasional,” sambungnya.
Komnas HAM juga memandang bahwa pengembalian berkas tersebut belum menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti.
Menurutnya, argumentasi yang digunakan Kejagung sama seperti saat mengembalikan berkas Paniai untuk pertama kali.
Kemudian, ia juga menilai, pengembalian berkas relatif lebih cepat dibanding kasus lainnya.
“Kalau dilihat dari aspek durasi pengembalian berkas oleh Jaksa Agung pada Komnas HAM, ini bisa dikatakan relatif cepat dibandingkan berkas Komnas HAM mengenai kasus-kasus lainnya,” ucapnya.
Diketahui, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan Paniai kepada Kejagung pada 11 Februari 2020.
Setelah diteliti, Kejagung mengembalikan berkas tersebut pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Berkas kemudian dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Kejagung mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020, atau 36 hari setelahnya. Kejagung beranggapan Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan.
Sementara, untuk kasus-kasus lainnya, pengembalian berkas dapat memakan waktu hingga lima bulan lamanya setelah diserahkan oleh Komnas HAM.
Apabila tidak diselesaikan, Rizal berpandangan, kasus Paniai akan menjadi utang bagi Indonesia.
Maka dari itu, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah untuk memastikan penyelesaian kasus ini.
Apalagi, Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Paniai. Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.
“Agar Presiden RI harus segera memberikan keputusan politik hukum sebagai otoritas eksekutif yang berwenang, untuk memastikan kasus Paniai ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip HAM,” ujar dia.
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/21171891/komnas-ham-khawatir-kasus-peristiwa-paniai-mandek-dan-berujung-pada