Salin Artikel

Gelar Pilkada Saat Pandemi, KPU Berencana Kurangi Kapasitas TPS Jadi 500 Pemilih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengurangi kapasitas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020.

Jika pada umumnya satu TPS dapat menampung hingga 800 pemilih, maka pada pilkada tahun ini satu TPS maksimal menampung 500 pemilih.

Hal ini diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dentan Komisi II DPR pada Rabu (3/6/2020).

"Salah satu hasil kesimpulan RDP Komisi II kemarin sore adalah perubahan pemilih maksimal dari 800 ke 500 per TPS," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Viryan mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mecegah penularan Covid-19. Pengurangan 300 pemilih di satu TPS diyakini mengurangi konsentrasi massa hingga 37,5 persen.

Dengan berkurangnya jumlah pemilih di TPS, kata Viryan, berkurang pula lama waktu penghitungan suara oleh petugas.

Selain itu, hal ini juga dipercaya dapat menjaga tingkat partisipasi masyarakat lantaran pemilih semakin dekat ke TPS.

"Hubungan pemilih dengan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) semakin tinggi potensi saling kenal sehingga menambah rasa aman pemilih dan memudahkan KPPS meyakinkan dan menjangkau pemilih (membagi C6 atau formulir pemberitahuan memilih)," tutur Viryan.

Menutur Viryan, KPU bisa saja membuat skenario perluasan TPS dan penambahan bilik, sehingga satu TPS tetap dapat menampung 800 pemilih.

Namun, jika hal itu dilakukan, potensi penularan Covid-19 sulit untuk dihindari.

"Bila dua hal ini dipenuhi, biaya bertambah namun potensi terpapar semakin tinggi," kata Viryan.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/10422171/gelar-pilkada-saat-pandemi-kpu-berencana-kurangi-kapasitas-tps-jadi-500

Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke