Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“(Tersangka JHT) disidang besok juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Dengan begitu, seluruh tersangka kasus Jiwasraya akan menjalani sidang perdana esok hari.
Penjelasan lebih lengkap soal pelaksanaan sidang, katanya, akan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan keterangan Rabu pagi.
Selain Joko, tersangka lainnya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka ini memang telah lebih dahulu mendapatkan jadwal sidang perdana dibanding Joko.
“Lima berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu, 3 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu daripada Joko.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa ratusan saksi dan menggeledah sejumlah tempat.
Beberapa aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/19562421/rabu-besok-6-tersangka-kasus-jiwasraya-jalani-sidang-perdana