Salin Artikel

Beda Klaim Menag Fachrul Razi dan Komisi VIII Soal Haji 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah membatalkan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini mengundang pertanyaan. Pasalnya, hingga kini belum ada sikap resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah pun mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil setelah menggelar konsultasi dengan DPR. Namun di lain pihak, Komisi VIII yang mengurusi persoalan tersebut justru mengaku belum ada komunikasi resmi dari pemerintah terkait rencana pembatalan tersebut.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 2020 bagi calon jemaah asal Indonesia diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam sebuah konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020) pagi.

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 H ini," tegas Fachrul.

Menurut dia, hingga Selasa pagi, pemerintah Saudi belum memberikan kejelasan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Pada April 2020, Kemenag telah merancang tiga skenario pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini, menyusul merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia, termasuk di Arab Saudi.

Skenario pertama yaitu haji tetap diselenggarakan sesuai dengan kuota yang diberikan Pemerintah Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Kedua, haji diselenggarakan dengan pembatasan kuota mencapai 50 persen. Terakhir, pemberangkatan haji tahun ini dibatalkan.

Namun, pada Mei 2020, Pemerintah Indonesia belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Saudi. Sehingga, demi alasan keamanan, kenyamanan serta kesehatan calon jemaah haji, opsi pertama pun dibatalkan guna mencegah penularan.

Kondisi itu pun berlanjut hingga awal Juni 2020. Padahal, bila melihat jadwal, seharusnya kloter pertama calon jemaah haji diberangkatkan pada 26 Juni mendatang. 

Pemerintah pun dikejar deadline persiapan penyelenggaraan. Pasalnya, pada saat yang sama, Fachrul menyatakan bahwa pemerintah belum membayar uang muka untuk kontak, akomodasi, dan katering. 

Keputusan itu, diklaim dia, berdasarkan permintaan dari Pemerintah Saudi dan serta mempertimbangkan alasan keamanan.

"Dari situ kami menghitung kecukupan waktu dengan segala proses dan konsekuensinya," kata dia.

Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah.

Menurut Fachrul, keputusan itu diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Majelis Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji di masa pandemi.

Komunikasi, imbuh dia, juga dilakukan dengan Komisi VII.

"Setelah itu Kemenag juga telah melakukan komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII DPR, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," ujarnya.

Meski demikian, klaim tersebut justru dipertanyakan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengakui, bila sebelumnya Kemenag menyodorkan tiga opsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Kendati demikian, keputusan batal atau tidaknya jemaah haji berangkat seharusnya diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR. Menurut jadwal, Komisi VIII dan Kemenag akan menyelenggarakan rapat kerja untuk pengambilan keputusan tersebut pada 4 Juni mendatang.

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Yandri menilai, langkah Kemenag tidak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota Komisi VIII Diah Pitaloka. Ia menegaskan, keputusan pemberangkatan calon jemaah haji seharusnya dibahas bersama dan mendapat persetujuan dari DPR.

"Implikasi dari peniadaan ibadah haji ini adalah pembatalan biaya haji. Tapi sekarang keputusan peniadaan haji dilakukan sepihak oleh Menag," tegas Diah dalam keterangan tertulis.

Kendati tak jadi dilaksanakan, ia meminta agar penyelenggaraan haji tahun ini tetap dievaluasi secara menyeluruh.

"Momentum ini akan digunakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji Indonesia, termasuk menyangkut transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII lainnya, Maman Imanulhaq menilai, sikap yang ditunjukkan Kemenag diluar kelaziman yang telah berjalan selama ini.

Meski mendukung penundaan tersebut demi mengantisipasi penularan penyakit kepada jemaah haji asal Indonesia, namun ia menyesalkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Kemenag.

"Kementerian Agama adalah kementerian strategis menjadi rujukan dalam hal keputusan publik, karena menyangkut isu-isu keagamaan yang sensitif, jadi harus hati-hati dan dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.

Ia pun mendukung bila nantinya ada evaluasi terkait penyelenggaraan haji oleh Kemenag. Di lain pihak, ia juga menunggu itikad baik dari Menteri Agama Fachrul Razi untuk menjelaskan keputusan tersebut kepada DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/19530911/beda-klaim-menag-fachrul-razi-dan-komisi-viii-soal-haji-2020

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke