Salin Artikel

Vonis 20 Bulan Penjara untuk Penyuap Wahyu Setiawan...

Saeful divonis lantaran terbukti menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful adalah tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rabu (6/5/2020).

Jaksa menuntut Saeful hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis terhadap Saeful yang dianggap terlalu ringan.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, vonis Saeful yang tergolong ringan bukan hal mengejutkan. 

"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata dia.

Kurnia mengatakan, sangat mudah memprediksi para terdakwa dalam kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.

Ia menilai, itu karena selama ini Pengadilan Tipikor kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," imbuhnya.

Dengan demikian, ICW memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.

"Vonis rendah terhadap Saeful Bahri sebenarnya juga tidak bisa dilepaskan dari kerja penuntutan KPK yang terlihat menganggap enteng perkara ini," tuturnya.

Menurut Kurnia, vonis itu menjadi bukti bahwa KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri telah melunak pada para koruptor.

Harus jadi perhatian MA

Kurnia pun mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) agar lebih fokus pada pembenahan tindakan pemberian vonis ringan dalam perkara pidana korupsi.

"Selain itu, vonis-vonis ringan dalam perkara korupsi ini pun semestinya menjadi fokus bagi Ketua Mahkamah Agung yang baru,"

Ia menjelaskan, pemberian vonis ringan akan sulit memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Oleh karena itu, ICW berharap MA lebih fokus lagi memperhatikan dan melakukan pembenahan terhadap pemberian vonis di kasus korupsi.

"Sebab, bagaimana mungkin tercipta efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi jika hukumannya saja masih rendah," ujarnya.

"Maka dari itu diperlukan komitmen yang tegas dari Ketua Mahkamah Agung untuk membenahi persoalan ini," ungkap Kurnia.

Lembaga penafsir

Di sisi lain, pengacara Saeful, Simeon Petrus menilai, ICW tidak memahami sepenuhnya peristiwa yang terjadi dalam kasus kliennya.

Menurut dia, dalam kasus ini Saeful merupakan korban pemerasan oleh Wahyu Setiawan.

"Karena sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sesungguhnya Saeful Bahri ini adalah korban penipuan dan atau pemerasan yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan yang dalam aksinya tersebut menggunakan jabatannya sebagai komisioner KPU," kata Petrus pada Kompas.com, Kamis (29/5/2020).

Ia mengatakan, Wahyu menjadikan KPU sebagai lembaga penafsir putusan MA dan fatwa MA.

Kemudian tafsiran tersebut digunakan sebagai dasar untuk meminta sejumlah uang kepada Harun Masiku melalui Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri.

"Bahkan setelah KPU memutuskan untuk menolak permohonan tersebut pada tanggal 7 januari 2020, Wahyu Setiawan dengan menggunakan jabatannya sebagai Komisioner KPU masih meminta uang 50 juta kepada Agustiani Tio Fridelina pada tanggal 8 Januari 2020," ujarnya.

Petrus pun mengingatkan bahwa penetapan vonis harus dilakukan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan. Serta bukan karena faktor lain di luar persidangan.

"Prinsip hukum bahwa siapapun dapat dihukum karena tingkat kesalahannya sesuai fakta-fakta yang secara materiil dibuktikan dalam persidangan, bukan dihukum hanya karena kita ingin memberantas korupsi,' ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/12110871/vonis-20-bulan-penjara-untuk-penyuap-wahyu-setiawan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke