Salin Artikel

Regulasi soal Konflik Kepentingan Dinilai Tak Cukup Tanpa Pembenahan di Bidang Politik

"Apakah cukup dengan regulasi konflik kepentingan yang ada? Saya khawatir regulasi ini tidak memadai. Tapi apakah kita sanggup dan mampu membuat aturan yang baru, itu juga tantangan yang tidak mudah," kata Danang dalam sebuah diskusi online, Selasa (19/5/2020).

Danang menuturkan, regulasi yang ada pun belum cukup kuat untuk mencegah adanya konflik kepentingan karena menurutnya penyebab akar konflik kepentingan adalah sistem politik dan lemahnya institusi peradilan.

Oleh karena itu, ia berpendapat, konflik kepentingan dapat diselesaikan dengan memperkuat regulasi di bidang politik dan institusi pemberantasan korupsi untuk meningkatkan independensi dan kredibiltas peradilan.

"Sehingga orang tidak perlu lagi mengatur-atur kebijakan publik karena peradilan sudah menjadi solusi bagi persoalan bagi semua orang," ujar Danang.

Danang menambahkan, sistem politik khususnya regulasi soal pendanaan politik dan rekrutmen politik juga harus dibenahi karena konflik kepentingan di pemerintahan berkaitan dengan kepentingan para pebisnis yang terjun di politik.

Menurut Danang, saat ini terjadi tren pebisnis masuk ke gelanggang politik agar dapat mempengaruhi kebijakan publik untuk kepentingan bsinisnya.

"Apabila soal pendanaan politik ini tidak diatur, maka ketimpangan dalam ekonomi otomatis direfleksikan menjadi ketimpangan dalam politik. Mereka yang berkuasa di bidang ekonomi, mereka yang menguasai sumber daya material, secara otomatis kemudian menjadi penguasa dalam politik," kata Danang.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk membuat aturan turunan terkait konflik kepentingan.

Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kemenpan RB Jufri Rahman mengatakan, Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sifatnya masih pedoman umum yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi.

"Sayangnya samapi 8 tahun sejak diterbitkan, ini di beberapa kementerian lembaga dan pemerintah daerah belum menindaklanjutinya dengan aturan yan glebih rinci, karena ini hanya pedoman umum," kata Jufri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/17585631/regulasi-soal-konflik-kepentingan-dinilai-tak-cukup-tanpa-pembenahan-di

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke