"Karut-marutnya persoalan tata kelola ABK ini disebabkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam diskusi "Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing", Kamis (14/5/2020).
Tumpang tindih tata kelola itu terjadi karena sejumlah kementerian sama-sama memiliki kewenangan mengeluarkan surat izin penempatan ABK.
Misalnya, Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan dapat mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) penempatan ABK oleh manning agency atau agen awak kapal.
Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Demikian juga Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Namun demikian, meskipun belum adanya kejelasan kewenangan, faktanya BP2MI telah menangani masalah ABK dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak 2018 hingga 13 Mei 2020.
Dari rentang waktu tersebut, BP2MI telah menangani ratusan kasus.
"Sebanyak 411 kasus dengan variasi kasus," kata Benny.
Benny menuturkan, dari penanganan tersebut, kasus terbanyak adalah berkaitan dengan masalah gaji yang tidak layak.
Kemudian permasalahan yang menghantui ABK juga berkaitan dengan upah yang tidak dibayarkan sepenuhnya, jam kerja yang tidak terbatas, kondisi kerja yang tidak manusiawi, tidak adanya jaminan sosial, permasalahan keselamatan kerja, hingga adanya tindak kekerasan.
"Jadi dapat disimpulkan, pokok permasalahan sulitnya penyelesaian penanganan kasus ABK perikanan ini muaranya adalah ketidakjelasan tata kelolapenempatan dan pelindungan ABK," katanya.
Benny menambahkan, sulitnya penanganan kasus ABK perikanan ini juga disebabkan sebagian besar dari mereka bekerja di kapal perikanan berbendera asing secara individual.
Menurutnya, hal itu sangat berisiko dan jauh dari pantauan atau pengawasan pemerintah.
"Sehingga bila ada masalah mengenai ABK akan sulit untuk ditangani, meskipun kasat mata," tegas dia.
Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/20265601/bp2mi-tata-kelola-abk-perikanan-karut-marut-karena-pembagian-kewenangan-tak