Salin Artikel

Pemohon Uji Materi Perppu 1/2020 Minta MK Percepat Pemeriksaan Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap melanjutkan gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), meski DPR telah mengesahkan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

Dua gugatan itu dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Pemohon meminta MK mempercepat proses pemeriksaan perkara yang mereka ajukan.

"Dalam hal ini kami tetap ingin terus (melanjutkan perkara) dan mohon dipercepat juga yang mulia," kata Koordinator MAKI, Boyamin, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).

Menurut Boyamin, pemohon tetap melanjutkan perkara karena undang-undang tersebut belum diberi nomor sehingga belum dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, pemerintah dan DPR punya waktu 30 hari untuk memberikan nomor pada UU tersebut.

"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. Tiga puluh hari pun belum tentu ditayangkan di Lembaran Negara," ujar Boyamin.

Senada dengan Boyamin, kuasa pemohon yang mewakili Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, meminta supaya majelis hakim MK memprioritaskan gugatan yang mereka ajukan.

Sebab, pemohon telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat," ujar Yani.

Mendengar permintaan pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa keputusan terkait kelanjutan perkara ini tak dapat diputuskan seketika.

Majelis hakim harus melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.

Meski begitu, Aswanto berjanji permintaan dari para pemohon akan disampaikan dalam RPH.

"Insya Allah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami segera laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Bahkan informasi yang saya dapat, panitera mengagendakan begitu selesai sidang kita akan langsung melaporkan ke RPH," kata Aswanto.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Merespons hal tersebut, satu dari tiga pemohon uji materi yaitu Damai Hari Lubis, mencabut gugatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/12072361/pemohon-uji-materi-perppu-1-2020-minta-mk-percepat-pemeriksaan-perkara

Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju di Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke