KOMPAS.com– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI), Guspardi Gaus menyatakan, selama ini masih ada celah dan kelonggaran di lapangan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Ia mengatakan, masih banyak pelanggaran yang terjadi terkait pelaksanaan PSBB di berbagai daerah di Indonesia.
"Baik dari masyarakat sendiri maupun aparat yang belum optimal melakoni tugasnya dalam menangani wabah Covid-19," kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang Kompa.com terima, Selasa (12/5/2020).
Guspardi menilai, PSBB yang berlangsung di tiga provinsi dan 21 kabupaten atau kota di Indonesia, bahkan ada yang sudah masuk tahap II ini pelaksanaannya masih kurang maksimal.
Ia menambahkan, beberapa pelanggaran selama PSBB tersebut viral di media sosial, misalnya di daerah perbatasan antara Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau.
Pelintas batas yang melewati wilayah tersebut disinyalir memanfaatkan masyarakat sekitar dengan memberikan upeti sehingga pelintas selamat masuk ke Sumbar.
“Begitu juga di Sukabumi dan perbatasan lain di Jawa Barat, sopir travel kejar-kejaran dengan petugas dan banyak lagi kasus pelanggaran lainnya di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap supaya beberapa kasus itu menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta lebih tegas mengamankan daerah perbatasan.
“Berbagai modus akan dimainkan di sini, ASN harus ekstra ketat memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) kedatangan orang masuk selama PSBB. Apalagi yang berasal dari daerah pandemi Covid-19,” kata Guspardi," Selasa (12/5/2020).
Harusnya, kata dia, masyarakat dan kendaraan yang datang ke suatu daerah dan tidak lolos dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai SOP, maka harus ditolak masuk.
"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus,” kata Guspardi.
Ia mengatakan, kebijakan ini diterapkan dan diperketat agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan.
Guspardi menyatakan sebenarnya berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah agar warga mentaati aturan PSBB.
Berbagai daerah juga, kata dia, telah menerapkan sanksi ringan kepada pelagggar PSBB, seperti push up di tempat dan berbalik arah bagi kendaraan yang nekat mencoba melintas.
“Bahkan, beberapa daerah mengancam dengan sanksi pidana ringan bagi warga yang melanggar,” sambung Guspardi, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah hampir merata ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/16334071/anggota-komisi-ii-dpr-masih-banyak-pelanggaran-dalam-pelaksanaan-psbb