Salin Artikel

UU Pelindungan Pekerja Migran Digugat ke MK, Dinilai Bebani Perusahaan Penempatan

Pemohon dalam perkara ini adalah pemilik perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama Sunaryo dan Zarkasi.

Keduanya mempersoalkan dua pasal dalam UU PPMI, yaitu Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 Ayat (1) huruf b.

"Bahwa Pemohon merasa sangat dirugikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia sehingga menjadikan kebijakan pemerintah tersebut menjadi diskriminatif," kata Kuasa Hukum pemohon, Junaidi, melalui sidang virtual yang digelar MK, Selasa (12/5/2020).

Pasal 5 huruf d UU PPMI mengatur tentang salah satu syarat seseorang dapat menjadi pekerja migran, yaitu terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.

Pasal itu dinilai sangat membebani pemohon karena jaminan sosial yang dimaksud spesifik pada BPJS kesehatan.

Pemohon menilai, sistem BPJS kesehatan memiliki banyak kelemahan dan masalah sehingga tidak cocok digunakan para pekerja migran.

Masalah itu misalnya mengenai kerugian yang terus menerus dialami pihak BPJS.

Pada tahun 2014, BPJS mengalami kerugian sebesar Rp 814,4 miliar, tahun 2015 merugi Rp 4,63 triliun, tahun 2016 rugi Rp 6,6 triliun, dan tahun 2018 rugi Rp 10,98 triliun.

"Hal ini menunjukkan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS sangatlah tidak tepat dimiliki pada pos-pos urgen seperti pelayanan terhadal jaminan kesehatan bagi pekerja migran," ujar Junaidi.

Pemohon juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan belum bekerja sama dengan rumah sakit di luar negeri.

Hal tersebut dinilai mempersulit proses jaminan kesehatan para pekerja migran jika terjadi kecelakaan kerja di luar negeri.

Dampaknya, P3MI akan dianggap tidak bertanggung jawab sehingga sangat mungkin dikenai sanksi.

"Bahwa Pemohon merasa pemerintah haruslah yang hadir dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran di Indonesia, bukan membebankan pada perusahaan pelaksana penemparan tenaga kerja Indonesia," kata Junaidi.


Sementara itu, Pasal 54 Ayat (1) huruf b mengatur bahwa P3MI harus menyetor uang kepada pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp 1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan.

Pemohon menilai ketentuan tersebut sangat membebani mereka karena di luar biaya Rp 1,5 miliar, P3MI wajib memiliki modal yang disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5 miliar.

Adanya ketentuan dalam Pasal 54 Ayat (1) huruf b menjadikan beberapa perusahaan tidak dapat melanjutkan aktivitas perusahaan.

"Bahwa ketentuan dalam peraturan a quo tidak sejalan upaya pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia," ujar Junaidi.

Pemohon pun meminta supaya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 5 huruf d UU PPMI bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang jaminan sosial yang dimaksud hanya terbatas pada BPJS Kesehatan.

Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 54 Ayat (1) huruf b inkonstitusional, atau konstitusional sepanjang uang setoran Rp 1,5 miliar bukan dimaknai sebagai deposito, tetapi dalam bentuk bank garansi (jaminan bank oleh bank mana pun).

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/12285881/uu-pelindungan-pekerja-migran-digugat-ke-mk-dinilai-bebani-perusahaan

Terkini Lainnya

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke