Salin Artikel

Saat Proses Seleksi Jabatan Era Firli Disorot Eks Pimpinan KPK

Proses seleksi yang dilakukan KPK era Firli Bahuri itu dinilai berbeda jauh dari seleksi pada periode-periode sebelumnya yang mengedepankan transparansi.

"Kebijakan rekrutmen terkait KPK ini sudah berbeda dengan periode-periode pimpinan KPK sebelumnya, periode 1 sampai ke periode 4, ini kan periode kelima," kata Jasin dalam sebuah diskusi online, Rabu (22/4/2020).

Jasin yang merupakan Komisioner KPK periode 2007-2011 itu mengungkapkan, dahulu proses seleksi di KPK dilakukan secara transparan karena jumlah peserta dan tahapannya diumumkan secara terbuka.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri rekam jejak masing-masing kandidat sampai tahap wawancara.

"Itu sampai rumahnya, sampai mobilnya, berapa kekayaannya, terpapar di suatu seleksi itu," kata Jasin.

Jasin mengatakan, integritas dan rekam jejak kandidat yang mengikuti seleksi selalu menjadi fokus penilaian.

"KPK harus berbeda dengan penegak hukum lainnya di Indonesia yang disinyalir tidak maksimal dalam penegakan hukum karena yang dipicu oleh masalah integritas," ujar Jasin.

Sementara itu, Bambang justru mempertanyakan peran Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi proses seleksi tersebut.

Menurut Bambang, anggota Dewan Pengawas KPK yang mempunyai rekam jejak baik justru terkesan menghilang dalam polemik pengisian jabatan tersebut.

"Hari-hari ini orang-orang terbaik itu ada di mana? Mereka masih ada atau sudah hilang? Kalau sudah hilang kenapa tidak ada yang lapor ke Kontras?" kata Bambang.

Bambang menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengamanatkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Sementara itu, menurut Bambang, dalam konteks seleksi jabatan ini KPK telah melanggar asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 UU KPK dan kewajiban KPK bertanggung jawab pada publik yang diatur dalam Pasal 20 UU KPK.

"Kayaknya harus dilakukan sesuatu, salah satunya itu adalah meminta kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan karena ada dugaan-dugaan proses pemilihan itu tidak dilakukan secara terbuka," ujar Bambang.

Konflik kepentingan

Selain masalah transparansi, proses seleksi jabatan tersebut juga dinilai diwarnai konflik kepentingan.

Seperti diketahui, seleksi jabatan tersebut menghasilkan dua orang perwira polisi yang akan mengisi jabatan penting di sektor penindakan, yakni Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, konflik kepentingan itu dapat terbukti apabila KPK nantinya mesti menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi kepolisian.

"Tentu saja dari lembaga-lembaga yang punya sejarah dan catatan bahwa begitu lembaganya nanti akan terkena kasus yang ditangani KPK, dia akan mempengaruhi cara KPK bekerja terhadap lembaga itu," kata Bivitri.

Bivitiri menuturkan, aroma konflik kepentingan itu juga tercium ketika proses seleksi tersebut digelar secara tertutup.

Padahal, menurut Bivitri, proses seleksi tersebut mestinya dibuat secara transparan karena proses seleksi itu sangat rawan konflik kepentingan.

"Harusnya ada keterbukaan dari luar karena potensi benturan kepentingannya sangat banyak karena tidak hanya pimpinan, tetapi juga banyak pihak yang menduduki jabatan-jabatan penting di KPK yang mempunyai benturan kepentingan," ujar Bivitri.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti dominasi polisi di sektor penindakan KPK.

Selain Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, posisi Direktur Penyidikan juga diisi perwira polisi.

Itu belum dihitung dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang merupakan jenderal bintang tiga Polri.

"Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Selasa (14/4/2020).

Tanggapan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan keberadaan perwira polisi di sektor penindakan KPK tidak akan mempengaruhi independensi KPK.

"KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dalam penanganan setiap kasus dipastikan akan tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Ali menyebut, dominasi polisi itu tidak akan berpengaruh bagi kinerja KPK karena KPK juga mempunyai sumber daya manusia serta sistem kerja yang baik.

"KPK adalah lembaga yang telah memiliki sistem kerja yang baik sehingga setiap kerja-kerjanya baik itu proses maupun hasilnya dapat terukur akuntabilitasnya," ujar Ali.

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK PUN telah menyatakan tidak ingin mengomentari proses seleksi jabatan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya enggan berkomentar karena Dewan Pengawas tidak terlibat dalam proses seleksi tersebut.

"Dari Dewas enggak ada tanggapan. Dewas tidak terlibat dalam proses seleksi," kata Albertina.

Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Syamsuddin Haris punya sikap serupa. Menurut dia, proses seleksi yang dilakukan telah berjalan transparan.

"Enggak ada tanggapan. Para pejabat struktural yang dilantik tentu sudah melalui tahap seleksi yang transparan," ujar Syamsuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/11305861/saat-proses-seleksi-jabatan-era-firli-disorot-eks-pimpinan-kpk

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke