JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui sempat ada usulan memecat anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprilia supaya eks caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.
Hal itu terungkap saat Hasto bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020).
Awalnya, jaksa mengungkap adanya percakapan melalui WhatsApp dari Saeful ke Hasto pada tanggal 3 Desember 2019 yang mengungkit pemecatan Riezky.
"Ini ada penyampaian oleh terdakwa kepada saksi, 'izin lapor mas, Donny berhasil nekuk kelompoknya Tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas, terkait Pak Harun kata Donny kewenangan pemecatan Riezky tuh adanya dan sebagainya' ini maksudnya bagaimana ini?" tanya jaksa.
Hasto menuturkan, dalam percakapan itu Saeuful mengusulkan pemecatan terhadap Riezky supaya posisinya sebagai anggota DPR digantikan oleh Harun.
Hasto mengaku menjawab chat dari Saeful itu dengan 'ok sip'.
Namun, ia mengkalim jawaban itu berarti ia tidak memberi atensi terhadap pernyataan Saeful.
"Di sini Saudara Terdakwa mengusulkan bahwa penetapan Saudara Harun itu bisa dilakukan dengan pemecatan pada Saudara Riezky. Tapi sekali lagi saya hanya membaca dan tidak memberikan atensi maka saya jawab ok sip," kata Hasto.
Menurut Hasto, pemecatan ini berbeda dengan permohonan PAW agar Harun dapat masuk ke DPR.
"Beda karena secara teknis memang menjadi kewenangan di bidang hukum jadi saya jawab ok sip," kata Hasto.
Hakim kemudian mencecar Hasto soal jawaban 'ok sip' terhadap usulan Saeful untuk memecat Riezky.
"Jadi ok sip tidak harus benar semua tapi yang tidak jelas juga ok sip?" tanya hakim.
"Ya kami jaawab seperti itu yang mulia, ok sip, kalau tidak benar kami tidak jawab ok sip yang mulia, mohon maaf," jawab Hasto.
Diketahui, Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu dapil dengan Harun yang ingin menggantikannnya lewat mekanisme PAW.
Pada Pemilu 2019, Riezky mempunyai suara lebih banyak dari Harun sehingga ia dinyatakan lolos ke parlemen menggantikan Nazarudin Kiemas, peraih suara terbanyak di dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/20273211/hasto-sebut-ada-usulan-memecat-riezky-aprilia-agar-harun-masiku-jadi-anggota
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan