Yasonna mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM juga telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pungutan liar terhadap narapidana tersebut.
"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," kata Yasonna dalam siaran pers, Kamis (16/4/2020).
Yasonna menuturkan, masyarakat juga bisa melapor ke jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakat agar pelaku dapat ditindak. Ia menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
Hal itu disampaikan Yasonna menyusul adanya dugaan pungutan liar kepada narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi.
Dia pun menegaskan, sanksi berat menanti bila ada petugas yang terbukti melakukan praktik pungutan liar.
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," kata politisi PDI-P ini.
Ia menambahkan, proses pengeluaran napi melalui program tersebut tidak boleh dipersulit serta tidak boleh ada pungutan liar karena prosesnya gratis.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan dan membebaskan sedikitnya 35.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
"Ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/09315671/yasonna-minta-masyarakat-lapor-jika-temukan-dugaan-pungli-kepada-napi