Salin Artikel

Sebagian Anggota DPR Sudah Terima Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengakui sudah ada sebagian anggota dewan yang menerima fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan.

Berdasarkan surat bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/202, nominal yang diterima tiap anggota dewan yaitu Rp 116.650.000.

"Memang sudah ada yang terima, ada yang belum. Belum seluruhnya," kata Indra saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Namun, ia memastikan pembayaran uang muka itu telah dihentikan sementara, sehingga tidak semua anggota DPR menerimanya.

Para anggota dewan yang telah menerima fasilitas uang muka itu akan dilakukan penyesuaian penghasilan oleh Biro Keuangan.

"Sudah kita setop. Nanti akan dikonversi dengan penghasilan lainnya," ujarnya.

Indra mengaku belum mengetahui jumlah anggota DPR yang telah menerima uang tersebut.

Ia menyebutkan Biro Keuangan tengah mendata dan menyiapkan mekanisme konversi fasilitas uang muka.

"Belum (tahu yang menerima), Biro Keuangan baru melaporkan. Mereka sedang menyiapkan mekanisme pengkonversian antara yang sudah terima dan yang belum," tuturnya.

"Yang belum terima sih, enggak ada masalah, yang sudah terima harus dikonversi dengan penghasilan lainnya," imbuh Indra.

Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020), surat atas nama Sekretariat Jenderal DPR bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 tentang pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota dewan ramai di media sosial dan tersebar di aplikasi WhatsApp.

Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa anggota DPR yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Uang muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening anggota DPR pada 7 April 2020.

Berdasarkan isi surat, pembayaran uang muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. 

Saat itu, Indra mengatakan bahwa pembayaran uang muka kendaraan perorangan itu ditunda.

"Sudah di-pending," kata Indra.

Indra menjelaskan, penundaan itu dikarenakan DPR sedang menghemat anggaran terkait situasi pandemi virus corona.

Ia menyatakan, perihal penundaan itu sudah diinformasikan ke seluruh anggota DPR. Namun, belum diputuskan kapan uang itu akan dibayarkan.

Sebab, DPR sedang melakukan penghematan anggaran hingga Rp 220 miliar. Indra mengatakan hal itu merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/22032201/sebagian-anggota-dpr-sudah-terima-fasilitas-uang-muka-pembelian-kendaraan

Terkini Lainnya

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke