Salin Artikel

Surati Anies, Komnas HAM Minta Penerapan Sanksi Selain Pidana Selama PSBB

Dalam surat yang diberikan kepada Anies, Komnas HAM menyarankan sanksi berbentuk denda atau kerja sosial.

“Komnas HAM RI merekomendasikan kepada gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan/atau kerja sosial,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Pemberian sanksi selain pidana sekaligus bertujuan mencegah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bertambah penuh.

Selain itu, sanksi non-pidana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta solidaritas.

Taufan mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium. Menurut dia, pemerintah perlu membangun kesadaran masyarakat terlebih dahulu.

“Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan. Adapun penerapan sanksi bersifat ultimum remedium,” tutur dia.

Kemudian, Komnas HAM meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan bagi segala jenis penyakit.

Sementara itu, bagi petugas di lapangan, Pemprov DKI diharapkan memberi jaminan perlindungan seperti masker, vitamin, dan alat kerja lainnya.

Taufan juga menyinggung soal kebijakan Anies untuk membatasi kerumunan yang lebih dari lima orang. Ia menilai, aturan teknis terkait hal tersebut perlu dibuat.

“Pentingnya protokol teknis/kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum,” ucap dia.

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).

Saat PSBB resmi diterapkan, kata Anies, akan banyak patroli baik oleh satpol PP, polisi, maupun TNI untuk memastikan tak ada kerumunan.

"Nanti akan banyak patroli karena kita memastikan tidak adanya kerumunan tapi bukan berbentuk check point tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/20034321/surati-anies-komnas-ham-minta-penerapan-sanksi-selain-pidana-selama-psbb

Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke