Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membahas penanganan Covid-19 melalui telekonferensi.
"Peserta diberikan waktu bertanya maksimal lima menit dan pertanyaan langsung dijawab oleh Menkumham," kata Adies.
Adies menyoroti, sebagian besar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas.
Padahal, kata dia, masyarakat harus mengikuti protokol Covid-19 seperti physical distancing atau pembatasan jarak fisik.
"Kami khawatir apabila virus ini sampai ke Lapas dan Rutan akan sulit penanganannya, melihat kondisi lapas kita, di luar saja sulit," ujarnya.
Adies mengatakan, untuk mengantisipasi overcapacity di Lapas dan Rutan, maka RUU Pemasyarakatan harus segera dibahas dan disahkan.
"Menkumham pernah menyampaikan, bahwa jika ingin mengurangi over capacity maka RUU PAS harus segera disahkan, apabila disahkan tentu bisa meredam over capacity. Nah, dalam rangka covid-19, Kami ingin penjelasan, sejauh mana keinginan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/12230791/komisi-iii-dan-menkumham-rapat-virtual-bahas-penanganan-covid-19-di-lapas