Salin Artikel

Koruptor dan Teroris Tak Termasuk Napi yang Dibebaskan Terkait Wabah Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30.000 napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam tahanan.

Sebab, narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Narapidana dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," demikian salah satu syarat agar narapidana dapat dibebaskan yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04. 

Keputusan menteri tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tersebut merupakan landasan hukum bagi pembebasan 30.000 narapidana.

Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya.

Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara.

Kemudian, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan narapidana dan anak yang terkait Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut.

"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Nugroho, Rabu(1/4/2020).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/07315961/koruptor-dan-teroris-tak-termasuk-napi-yang-dibebaskan-terkait-wabah-corona

Terkini Lainnya

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke