Salin Artikel

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Diminta Selektif Berikan Grasi dan Amnesti

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk memberikan grasi atau amnesti secara selektif kepada narapidana kasus tertentu.

Menurut Arsul, hal itu bisa dilakukan presiden mengingat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia hampir melebihi kapasitasnya, sehingga berpotensi tersebarnya virus corona di lingkungan tersebut.

"Yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat, serta sifatnya personal," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Arsul mengatakan, dari data Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jumlah napi kasus penyalahguna narkoba berjumlah di kisaran separuh dari total napi penghuni Lapas.

Oleh karenanya, pemberian amnesti atau grasi kepada kasus tertentu seperti napi dengan status penyalahgunaan narkoba dapat mengurangi beban yang cukup signifikan.

"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya.

Kendati demikian, Arsul mengingatkan, untuk Indonesia, amnesti atau grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba dan bukan pada pengedar dan bandar.

Sebab, kata dia, pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan, penyalahguna narkoba non pengedar dan bandar untuk direhabilitasi, namun masih ada yang diproses secara hukum.

"Untuk itu, memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi ini, maka Menkumham bisa menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini mengatakan, selain napi penyalahguna murni narkoba, tindakan pidana lain yang bisa dipertimbangkan untuk diberikan amnesti atau grasi adalah kejahatan yang merugikan orang lain seperti penipuan dalam jumlah kecil.

"Selain napi penyalahguna murni narkoba juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non kekerasan, penganiayaan ringan," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/10122481/cegah-penyebaran-covid-19-pemerintah-diminta-selektif-berikan-grasi-dan

Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke