Salin Artikel

Pandemi Covid-19, Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Pertimbangkan Penangguhan Penahanan

Instruksi tersebut diberikan kepada kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri seluruh Indonesia terkait optimalisasi tugas kejaksaan di tengah wabah virus corona.

“Mempertimbangkan untuk memberikan pengalihan atau penangguhan penahanan dengan mempedomani ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 KUHAP dan setelah melalui konsultasi dengan pimpinan satuan kerja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Selain itu, Jaksa Agung meminta jajarannya menuntaskan persidangan, terutama perkara dengan tersangka yang penahanannya tidak mungkin diperpanjang lagi.

Ia berharap, sidang dilakukan melalui video conference atau live streaming.

Untuk perkara dengan masa penahanan tersangka yang memungkinkan diperpanjang, Burhanuddin meminta agar sidang ditunda.

Ia juga meminta pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk perkara tertentu ditunda.

“Begitu pun pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memiliki batas jangka waktu penahanan, dengan memperhatikan masa tanggap darurat Covid 19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan,” ucap dia. 

Berdasarkan data pemerintah, ada 1.046 pasien positif Covid-19 di Indonesia per Jumat (27/3/2020).

Artinya, dalam 24 jam sejak Kamis (26/3/2020) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 153 kasus baru.

Dari jumlah tersebut, 46 pasien dinyatakan sembuh dan 87 pasien meninggal dunia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/21144041/pandemi-covid-19-jaksa-agung-instruksikan-jajarannya-pertimbangkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke